Kediri (prigibeach.com) - Sebulan pasca beroperasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri langsung menunjukkan taringnya. Kades Sidorejo, Kecamatan Pare, Robin Hutomo, 42, dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus program nasional (Prona) sertifikat tanah akhir Januari 2010 lalu. Dia diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat, yang seharusnya tidak boleh dilakukan Kades.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri, Moch Towil melalu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartawan, mengatakan Robin ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari lalu. "Setelah SP dari Kejati turun," kata Hartawan, saat ditemui di kantornya kemarin. Bagaimana modus pungutan liar yang dilakukan Robin? Hartawan mengatakan, dalam pengurusan sertifikat melalui Prona, Robin tetap mengenakan pungutan pada sekitar warga yang memohon. Nilainya bervariasi, antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Alasannya? digunakan untuk beberapa hal. Mulai membeli patok tanah dan meterai sertifikat. "Pungutan itu tetap dilarang. Karena Prona sudah dibiayai APBN," lanjut Hartawan. Atas perbuatannya itu, Robin terancam dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 12 dan 11 UU Korupsi No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Meski demikian, Robin belum ditahan. Kejaksaan masih menunggu surat persetujuan dari bupati untuk memeriksa Robin. Sesuai mekanisme, Kades baru bisa diperiksa setelah mendapat persetujuan bupati. Sayangnya, Robin Hutomo belum bisa dikonfirmasi terkait kasus itu. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, tidak aktif. (ut/im/jpos) |