Jakarta (prigibeach.com/BNP2TKI) - Masalah yang dihadapi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) atau TKI bisa terjadi dalam pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Masalah tersebut bisa disebabkan adanya pelanggaran terhadap norma-norma penempatan dan perlindungan TKI serta akibat force major.
Plt Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y. Poeloengan menyatakan banyaknya masalah dihadapi CTKI atau TKI perlu ditangani dengan serius. Karena itu untuk menekan jumlah masalah ini perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan CTKI atau TKI.
"Perlindungan terhadap TKI harus diberikan sejak pra penempatan, selama penempatan dan purna penempatan. Selama masa penempatan dan purna penempatan perlindungan dilaksanakan oleh pihak terkait dalam proses penempatan TKI ke luar negeri," katanya
Dia menambahkan, perlindungan bisa dimulai dari instansi ketengakerjaan Kabupaten/Kota/Propinsi, BP3TKI, PPTKIS, Kemnakertrans, Kemlu, Perwakilan di Luar negeri sampai aparat penegak hukum.
"SOP dapat memberikan pelayanan dan perlindungan bagi yang berminat bekerja di luar negeri melalui penyelanggaraan manajamena penempatan TKI ke luar negeri yang transfran dan akuntabel," paparnya
Lisna mengatakan, salah satu cara untuk mencapai keberhasilan program penempatan TKI ke luar negeri adalah melaksanakan perlindungan terhadap CTKI atau TKI. Sehingga setiap orang yang berkeinginan untuk ke luar negeri memperoleh hak perlindungannya.
"Oleh karena itu pemerintah seharusnya segera mengambil langkah-langkah konkrit dan kebijakan yang mengarah keberpihakan CTKI dan TKI serta meningkatkan kinerja dalam rangka meminimalkan permasalahan yang terjadi dikemudian hari," papar Lisna sembari menambahkan, hal ini perlu dilakukan agar perlindungan kepada CTKI atau TKI semakin baik dan terjaga. Sehingga masalah yang kerap menimpa TKI seperti penipuan, gagal berangkat, putus komunikasi, gaji tidak dibayar, kekerasan, pelecehan seksual dan masalah lainnya bisa berkurang.*** (hp/bnptki/hab)
» Sudah dibaca sebanyak
27 kali [ hari ini 2 kali ] sejak ditampilkan » Unduh PDF » Cetak Berita