Trenggalek : Pesta Miras Di Kafe, Pengedar Pil Kirik Kelutan Diringkus
Trenggalek (prigibeach.com) - Nova Kristian (27) warga RT/RW 07/04 Kelurahan Kelutan Kecamatan Trenggalek, Sabtu (24/7) sekitar pukul 20.30 digaruk buser Polres Trenggalek. Saat itu, pemuda ramping ini sedang asik bermiras ria disebuah kafé Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek. Dia sama sekali tidak sadar bila tengah diincar petugas gara-gara profesinya sebagai pengedar pil koplo. Barang bukti yang disita polisi delapan butir pil dobel L, motor, HP serta sejumlah uang.
Kapolres Trenggalek AKBP Eddy Hermanto melalui Kasubag Humas AKP Suwardi dikonfirmasi prigibeach.com diruang kerjanya, membenarkan kejadian tersebut.
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 196 jo pasal 198 ayat 2 dan 3 jo Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," jelasnya.
Keterangan polisi, tersangka sebenarnya sudah lama menjadi incaran polisi. Pasalnya, tersangka diduga merupakan anggota jaringan peredaran narkoba khusus di wilayah Trenggalek. Penangkapan bermula ketika polisi mendapati informasi tersangka akan melakukan transaksi di sebuah kafe. Polisipun bergegas menyisir kafe yang rencananya akan dijadikan arena transaksi dengan pembelinya.
Polisipun menyanggong. Tak lama berselang, tersangka datang dan langsung melakukan transaksi. Tanpa menunggu lama, polisi seketika itu juga menangkap tersangka. Melihat kedatangan polisi yang begitu tiba-tiba tersangka yang dikenal licin dan lihai dalam menjalankan setiap aksinya itu membuang barang bukti pil koplo. Namun, aksi tersebut diketahui petugas. Tak bisa mengelak lagi, tersangka langsung digelandang ke Polres Trenggalek untuk menjalani proses hukum. Kepada polisi, tersangka mengaku aksi yang baru dilakukannya sekali ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari."Baru kali ini. Untuk makan," akunya kepada petugas.(Kar/Haz)
» Sudah dibaca sebanyak
12 kali [ hari ini 2 kali ] sejak ditampilkan » Unduh PDF » Cetak Berita