Madiun (prigibeach.com) - Seorang oknum guru agama berinisial Ks (56) warga Dusun Maron, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun diduga mencabuli 11 murid SD Bulu 2, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Kesebelas korban itu merupakan anak didik pelaku.
Menurut salah satu korban sebut saja Rengganis (8), perbuatan oknum guru itu diduga dilakukan saat berlangsung proses belajar mengajar pendidikan agama di kelas III. Ketika itu, Jumat (23/7/2010), korban disuruh pelaku untuk mengerjakan tugas. Saat korban sedang mengerjakan tugas itulah, pelaku duduk di samping bangku korban.
"Dia (pelaku, red) duduk di samping saya. Tiba-tiba, tangannya meraba paha dan memasukkan jarinya ke kemaluan saya. Saya kaget dan menangis," ujar Rengganis.
Meski menjadi korban perbuatan tidak senonoh gurunya, Rengganis tidak langsung melapor kepada orang tuanya. Namun, gadis bau kencur ini baru menceritakan kejadian dialaminya, Jumat malam.
"Pulang sekolah, anak saya tidak mau makan sampai malam. Ketika ditanya, dia mengaku kalau kemaluannya dimasukin jari guru agamanya," kata Silan, orang tua Rengganis di unit PPA Polres Madiun.
Ia mengatakan, anaknya tersebut juga bercerita jika saat buang air kecil, kemaluannya merasa sakit. Mendengar pengakuan anaknya, kemudian dirinya bercerita kepada tetangganya. Ternyata, selain Rengganis, masih ada sepuluh teman satu kelasnya yang diperlakukan tidak senonoh oleh oknum guru tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan saat mengajar di sekolahnya dan membawanya ke Polres Madiun untuk penyelidikan.
"Saat ini, kami masih meminta keterangan korban, saksi dan pelaku. Korban juga sudah kami mintakan visum dokter untuk melengkapi alat bukti. Jika cukup bukti, pelaku bisa dijerat undang-undang perlindungan anak," tegas Edi.
Sementara itu, pelaku membantah telah melakukan perbuatan cabul terhadap 11 muridnya. Guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut selama 18 tahun ini mengaku, saat itu dirinya hanya memukul paha korban karena muridnya tersebut membuat gaduh saat belajar.
"Saya itu marah, karena anak-anak gaduh saat belajar. Saat saya pukul pahanya mereka nangis," ujar pelaku kepada polisi.
Hingga kini, kasus dugaan pencabulan ini masih ditangani penyidik unit PPA Polres Madiun. Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi korban, guru dan orang tua korban. (nar/haz)
» Sudah dibaca sebanyak
16 kali [ hari ini 3 kali ] sejak ditampilkan » Unduh PDF » Cetak Berita