Madiun (prigibeach.com) - Kepolisian Resor Kota Madiun berhasil mengungkap kasus pemindahan atau penyuntikan gas elpiji oleh salah seorang pemilik sub agen gas elpiji di Kota Madiun, Jawa Timur. Tersangka adalah Andreas Mechel Hermawan, 34 tahun, pemilik Usaha Dagang (UD) Reksi yang beralamat di Jalan Gandaria Manis I No. 9 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah memindahkan volume gas elpiji dari tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang non subsidi," jelas Kepala Kepolisian Resor Kota Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi Aldrin Hutabarat saat ekspose di Markas Kepolisian Resor Kota Madiun, Senin (26/7).
Penangkapan tersangka beserta barang buktinya sebenarnya dilakukan 21 Juli lalu. Dalam melakukan modusnya, tersangka memindahkan isi gas pada lima tabung ukuran 3 kilogram untuk satu tabung ukuran 12 kilogram. "Tersangka memperoleh keuntungan dari selisih harga pasaran untuk satu tabung 12 kilogram dengan harga lima tabung ukuran 3 kilogram," ungkapnya.
Harga satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di pasaran saat ini Rp11.500. Jika dikalikan lima tabung ukuran 3 kilogram maka tersangka hanya membutuhkan biaya Rp11.500 dikali 5 yang hasilnya Rp57.500.
Setelah terisi, tersangka menjual satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram sesuai harga di pasaran Rp72.500. "Ada selisih keuntungan yang didapat tersangka yakni Rp72.500 dikurangi Rp57.500 sejumlah Rp14.500," tandasnya.
Perbuatan tersangka ini tidak semestinya dilakukan. "Dia sebagai sub agen tidak berhak mengisi atau memindahkan volume gas. Sub agen hanya berwenang mendistribusikan. Yang berhak mengisi gas adalah Pertamina," terangnya. Tersangka sudah menjalankan operasinya selama sembilan bulan.
Tersangka dijerat dengan beberapa aturan alternatif antara lain pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 milyar, pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp25 juta dengan tambahan hukuman izin usahanya dicabut. Dalam kasus ini, polisi juga berdasarkan aturan lainnya sesuai pasal 94 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
"Pasal yang diterapkan itu alternatif, nanti tergantung mana yang sesuai dengan perbuatan tersangka berdasarkan proses di pengadilan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Madiun Ajun Komisaris Polisi Eko Rudianto.
Dari kasus ini, polisi mengamankan 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong, lima tabung ukuran 3 kilogram dalam kondisi terisi, dan tabung gas ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong dan terisi masing-masing empat buah. Polisi juga mengamankan beberapa alat bantu untuk memindahkan gas dan segel bekas yang digunakan untuk menyegel tabung hasil suntikan.(nar/haz)
» Sudah dibaca sebanyak
13 kali [ hari ini 2 kali ] sejak ditampilkan » Unduh PDF » Cetak Berita