Trenggalek: gagahi Anak Tiri, Tenggak Timex, Kabur dari RS
Trenggalek(prigibeach.com) Polres Trenggalek kecolongan. Salah satu tahanan yang sedang dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek Warni(40) warga RT/RW 29/6 Dusun Komiri Desa Bendoagung Kecamatan Kampak, kabur kemarin Kamis(29/7). Aksi tersebut baru diketahui sekitar pukul 10.00 oleh petugas cleaning servis rumah sakit. Dari hasil olah TKP, tahanan tindak asusila kepada gadis dibawah umur tersebut kabur melalui jendela ruangan UGD setelah sebelumnya melepas borgol serta selang infus. Kapolres Trenggalek AKBP Eddy Hermanto melalui Kasubag Humas AKP Suwardi di kuatkan oleh AKP Syaiful Rokhman selaku Kasat Reskrim membenarkan kejadian tersebut."Anggota masih melakukan pengejaran. Semoga tertangkap," ujarnya. Peristiwa bermula ketika pelaku malam hari sebelum kejadian ditangkap polisi lantaran menggaggahi anak tirinya SW(15)hingga hamil. Tindakan bejat tersebut dipergoki istri pelaku. Aksi pelaku dilakukan berkali-kali setiap korban pulang sekolah dan kondisi rumah sepi ditinggal istrinya bekerja. Hingga akhirnya, aksi tak senonoh pelaku dipergoki istrinya. Tak terima, pelaku dilaporkan ke kantor polisi. Tahu dirinya akan ditangkap, pelaku berencana bunuh diri dengan nekat minum racun tikus. Untungnya, reaksi racun tikus tidak sampai merenggut nyawa pelaku. Polisi tak mau ambil pusing. Pelaku ditangkap dirumahnya. Namun, ketika hendak digelandang ke Polres Trenggalek pelaku mengeluh muntah-muntah dan mengeluh kepalanya pusing. Takut terjadi hal yang tak diinginkan, polisi membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Pelaku sempat dirawat sekitar empat belas jam lamanya sebelum akhirnya kabur. Sesaat sebelum diketahui kabur, tersangka mengaku aksi perbuatan bejat menyetubuhi korban itu lantaran sering melihat tubuh mulus dan molek anak tirinya saat mandi serta ganti baju."Saya kilaf mas," akunya. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 285 KUHP tentang perbuatan cabul kepada gadis dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. Sementara itu sampai berita ini di turunkan ,pelaku masih buron(Kar/haz)
» Sudah dibaca sebanyak
15 kali [ hari ini 2 kali ] sejak ditampilkan » Unduh PDF » Cetak Berita